JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditejen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan kronologis Setya Novanto (Setnov) plesiran ke salah satu toko bangunan di Padalarang, Jawa Barat. Terpidana kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini diduga telah menyalahgunakan izin berobat.
Dalam rilis Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM, pada Minggu (16/6/2019), Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan, diketahui pada Senin, 10 juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar Lapas Sukamiskin, dalam hal ini RS Santosa Bandung.
Selanjut, Selasa, 11 juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik, pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung. Setnov tiba di RS Santosa pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RD Santosa. Pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.