HUKUM & KRIMINAL

Buronan Judi Online Komdigi Dibekuk di Yogyakarta, Begini Kronologinya

Hasanah.id – Tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan kasus judi online yang terhubung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pelaku berinisial A alias M ditangkap di sebuah apartemen di Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024).

Sebuah video penangkapan yang beredar menunjukkan dua petugas berjaket kuning memasuki kamar apartemen dan mengamankan pelaku yang mengenakan kaus hitam. Dalam video itu, A alias M terlihat hanya bisa diam ketika petugas menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Barang Bukti yang Diamankan

Penyidik menyita sejumlah barang berharga, termasuk:

  • Empat batang emas
  • Dua cincin
  • Satu gelang
  • Sebuah arloji
  • Dokumen seperti BPKB, kartu ATM, SIM, dan dompet.

Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam dompet hitam sebelum pelaku digiring ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peran A alias M dalam Jaringan Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa A alias M memiliki peran penting dalam jaringan judi online Komdigi. Ia bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni A dan AK, untuk menjalankan operasi ilegal tersebut.

1 2Next page
Back to top button