Kejagung Sebut Nadiem Makarim Terlibat Perencanaan Pengadaan Laptop Chromebook

Hasanah.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perencanaan program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook pada periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Proyek Digitalisasi Pendidikan yang diduga dikondisikan untuk menggunakan sistem operasi tertentu sejak awal perencanaannya.
“Sudah dirancang sejak sebelum menjabat sebagai Menteri, bersama dengan Ibrahim Arief. Mereka telah memikirkan untuk menggunakan satu sistem operasi tertentu dalam pengadaan TIK,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7).
Usai menjabat sebagai Menteri, menurut Kejagung, Nadiem disebut melanjutkan pembahasan proyek tersebut dengan pihak Google. Pertemuan lanjutan juga dilakukan oleh Staf Khusus Menteri, Jurist Tan, untuk membicarakan aspek teknis pengadaan perangkat Chromebook dengan Chrome OS.
Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem memimpin rapat secara daring pada 6 Mei 2020 yang diikuti oleh pejabat Kemendikbudristek serta konsultan teknologi. Dalam rapat tersebut, Nadiem dikatakan memberikan arahan agar pengadaan laptop TIK selama 2020 hingga 2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS.
Selain itu, Qohar mengatakan Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan TIK, termasuk alokasi dana. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp9,3 triliun, terdiri dari Rp3,64 triliun dari APBN dan Rp5,66 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit Chromebook.
Namun, menurut Kejagung, implementasi penggunaan Chrome OS di lingkungan sekolah dinilai tidak optimal. Sistem operasi tersebut disebut menyulitkan sebagian guru dan siswa dalam proses belajar mengajar.
Kejaksaan hingga saat ini masih terus mendalami kasus korupsi dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek, yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Belum ada pernyataan langsung dari pihak Nadiem Makarim terkait temuan Kejagung ini.