Breaking News
Trending Tags

Viral! Guru SD Telanjangi 22 Murid, Ini Motifnya!

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 14 Februari 2026, 20:29 WIB
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jember, Hasanah.id- Kasus guru SD telanjangi 22 murid di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai kecaman luas dari pemerintah hingga DPR RI.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan kehilangan uang sebesar Rp75 ribu di lingkungan sekolah.
Alih-alih melakukan penelusuran dengan pendekatan edukatif, oknum guru justru diduga memerintahkan 22 siswa untuk menanggalkan pakaian mereka.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terlebih, apabila pelanggaran dilakukan oleh seorang pendidik, terdapat unsur pemberatan hukuman.
Menurut Arifah, Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas mewajibkan satuan pendidikan memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat anak. Dalam regulasi itu, Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 mengatur ancaman pidana berupa penjara dan denda apabila terbukti terjadi kekerasan.

Sorotan keras juga datang dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia mengecam tindakan guru SD telanjangi 22 murid tersebut dan menyatakan bahwa alasan kehilangan uang tidak bisa dijadikan pembenaran.

Menurutnya, hak pribadi dan martabat anak telah dilanggar. Hetifah menegaskan, sanksi administratif seperti teguran atau mutasi tidak boleh menjadi solusi instan dalam kasus serius yang menyangkut keselamatan dan kehormatan siswa.

Ia membuka kemungkinan pemberhentian jika pelanggaran terbukti berat dan bertujuan memberi efek jera. Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana karena mengandung unsur kekerasan dan pelecehan.

Lebih jauh, Hetifah mengingatkan bahwa guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menegakkan disiplin. Pendekatan pembinaan, kata dia, harus tetap menghormati hak anak dan tidak mempermalukan mereka di depan umum.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum serta mendorong evaluasi sistem pengawasan di sekolah agar peristiwa serupa tidak terulang.

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less