BeritaHUKUM & KRIMINAL

MK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi Tim Hukum Prabowo

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK, Suhartoyo menjelaskan mahkamah tidak bisa mengamini permintaan BPN karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK.

“Mahkamah bisa beri jaminan keamanan ketika yang bersangkutan ada di ruang sidang atau di sekitar mahkamah. Karena besok ada mekanisme baru ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril,” jelasnya.

Sementara itu, Hakim MK, I dewa Gede Palguna menyatakan sesuai konstitusi, tidak ada satupun individu yang merasa terancam, walaupun itu saksi. Dia mengatakan belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangan di hadapan mahkamah.

“Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa terancam. oleh karena itu seolah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan. Karena hingga saat ini, belum pernah ada satu peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan terancam,” jelasnya.

1 2Next page
Back to top button