Hasanah.id – Sidang perkara pencemaran nama baik antara dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung tegang.
Sidang ini merupakan lanjutan dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Ketegangan meningkat saat Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, menunjukkan emosi dan mendekati Hotman Paris yang duduk sebagai saksi, seolah siap untuk berkonfrontasi.
Kericuhan bermula setelah majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan digelar secara tertutup dengan alasan menyangkut unsur kesusilaan.
“Sesuai Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua.
Keputusan ini langsung ditentang oleh Razman Nasution, yang menganggap bahwa persidangan seharusnya bersifat terbuka.