Menurutnya, bukti berupa percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris sudah tersebar luas di media, dan Hotman sendiri sering mengangkat perkara ini di media sosial. Ia pun meminta agar sidang dapat disiarkan secara langsung oleh media. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan menolak permintaan tersebut.
Situasi semakin panas hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman berdiri dan mendekati Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
Insiden ini mendorong petugas pengadilan bertindak cepat untuk mengamankan situasi dan membawa Hotman Paris keluar dari ruang sidang. Suasana makin kacau ketika tim hukum Razman bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke meja.
Sebagai informasi, Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau setelah Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, membenarkan penetapan Razman sebagai tersangka.