HUKUM & KRIMINAL

Sidang di PN Jakut Memanas, Razman Nasution Berkonfrontasi dengan Hotman Paris

Situasi semakin panas hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman berdiri dan mendekati Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.

Insiden ini mendorong petugas pengadilan bertindak cepat untuk mengamankan situasi dan membawa Hotman Paris keluar dari ruang sidang. Suasana makin kacau ketika tim hukum Razman bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke meja.

Sebagai informasi, Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau setelah Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, membenarkan penetapan Razman sebagai tersangka.

“Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution. Laporan yang dibuat pada 10 Mei 2022 itu menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap asistennya.

Previous page 1 2
Back to top button