“Oleh karenanya, langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Kementerian LHK adalah melaksanakan sosialisasi baik kepada instansi maupun masyarakat, memberikan bekal cukup berupa peningkatan kapasitas Konservasi Tanah dan Air (KTA) dalam rangka pengelolaan DAS, peningkatan peran kearifan lokal pengelolaan sumber daya alam, penanaman masif melibatkan lapisan masyarakat dan instansi dalam rangka rehabilitasi DAS, menggandeng Kementerian ATR/BPN dalam rangka penertiban RTRW, memberikan tanggung jawab pemantauan yang jelas baik dapat berupa UPT baru maupun pelimpahan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Provinsi, menyiapkan rangkaian peraturan dan mensinkronisasikan dengan peraturan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengandeng Kementerian Pertanian dalam rangka sinkronisasi KTA dan budidaya pertanian di hulu DAS,” terang Dadi.
Peran tupoksi instansi di baik pusat, pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sangatlah penting dalam pelaksanaan amanat KHDPK ini, karena seringkali sumbatan capaian program justru dikarenakan benturan dan kekosongan peraturan diantara lapisan Pemerintahan
tersebut.