HASANAH.ID – BANDUNG. Deti dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyampaikan pandangannya mengenai kondisi kepolisian di Indonesia pada Jumat, 12 Juli 2024. Ia menyoroti berbagai masalah yang masih terjadi dalam institusi kepolisian, yang seharusnya berfungsi sebagai alat keamanan dan penertiban masyarakat.
“Sebenernya kita bisa mundur ke belakang melihat kondisi buruknya kepolisian. Fakta di lapangan menunjukkan bagaimana institusi kepolisian ini menjadi alat represif negara. Padahal, idealnya kepolisian dibentuk untuk menjaga keamanan dan menertibkan masyarakat,” ujar Deti.
Deti menjelaskan bahwa secara regulasi, Indonesia telah mengakomodasi konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan konvensi anti-penyiksaan. Namun, ia menilai bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
“Regulasi atau pola pendidikan perekrutan kepolisian masih memiliki banyak celah. Meskipun secara regulasi sudah mengakomodasi HAM, kenyataannya di lapangan kita masih melihat kontradiksi. Misalnya, pola pendidikan perekrutan kepolisian yang sangat singkat, terutama untuk tamtama yang hanya 5-7 bulan,” tambahnya.