
PBHI berharap bahwa dengan penerapan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan, kepolisian Indonesia dapat lebih menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakannya.
“Kita harus terus mengawal implementasi regulasi ini agar kepolisian bisa benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dengan demikian, kita bisa menciptakan institusi kepolisian yang benar-benar melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.