Berita
Kong Kalikong, 8 Hektar Lahan Di Tegalluar Diakui Pihak Lain

Namun, sampai saat ini, kasus tanah seluas 8 hektar itu justru tidak ada keberlanjutan dari pihak Bareskrim Polri maupun Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan dari kasus ini, BPN yang turut hadir dalam gelar perkara menyebutkan jika pihaknya hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti pengajuan dari pihak Desa Tegalluar. Yang kami pertanyakan adalah saat di Desa Induk sebelum pemekaran (Desa Cipamokolan. red), data Kohir dan Persil 154 milik kami ada, tetapi setelah menjadi Desa Tegalluar Persil 154 tidak ada, jadi seolah-olah ada pemaksaan dari pihak atau oknum pemerintah Desa Tegalluar saat itu untuk dimasukkan kedalam Persil 153,” ujarnya.***