Berita

Kong Kalikong, 8 Hektar Lahan Di Tegalluar Diakui Pihak Lain

HASANAH.ID – Bandung. Kawasan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung digadang-gadang bakal menjadi salah satu calon lokasi pemindahan pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat.

Meski demikian, faktanya hingga saat ini kawasan tersebut ternyata masih menyimpan sejumlah persoalan tanah/lahan yang belum tuntas.

Diketahui, kawasan Desa Tegalluar sebelumnya adalah pemekaran dari Desa Cipamokolan yang berdiri sejak tahun 1978, akan tetapi pasca terbentuknya Desa Tegalluar ternyata menyimpan segudang persoalan yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan.

Salah satu kasus sengeketa tanah yang terjadi di Desa Tegalluar, diungkapkan oleh Ahli Waris bernama Allen Almanar yang merupakan anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar mengaku telah kehilangan tanah miliknya yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat. Mendapat jawaban seperti itu, kami meminta kejelasan Sertifikat namun pihak BPN tidak terbuka hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujar Allen Almanar, saat dikonfirmasi Senin 31 Oktober 2022.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock