“Dengan Bimtek ini, diharapkan ada keseragaman dan keselarasan dalam proses pengadministrasian keuangan, terutama untuk laporan pertanggungjawaban. Bagi peserta, Bimtek ini seperti ulasan kembali, karena kadang mereka terlalu fokus pada prestasi tanpa pembinaan untuk kesekretariatan penata usaha keuangan di internal cabor,” jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi menyebutkan bahwa Bimtek ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Tumpal Sitompul, mengatakan bahwa materi prinsip dan pokok disampaikan untuk memberikan pemahaman agar penatausahaan keuangan yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan berjalan tertib dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Prinsip dasar penggunaan keuangan adalah tanggung jawab. Mempertanggungjawabkan uang yang masuk, dicairkan, disalurkan, dan digunakan sesuai peruntukannya,” papar Kasidatun.
Hal yang harus diwaspadai adalah sikap jahat untuk keuntungan diri sendiri. Memanipulasi dokumen untuk memperkaya diri sendiri dapat membawa kasus ini ke ranah pidana dan bisa diproses hukum.