“Tugas Polri, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam banyak peristiwa, polisi justru melindungi perusahaan dan mengorbankan hak-hak lokal serta adat,” lanjut Yahya. Ia menambahkan bahwa impunitas dalam tubuh kepolisian memperparah situasi ini, karena kekerasan yang dilakukan oleh polisi tidak diikuti dengan hukuman yang layak, sehingga kekerasan terus berulang.
Menurut Yahya, reformasi di tubuh kepolisian sangat diperlukan, terutama untuk memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi prinsip-prinsip HAM. Selain itu, keterlibatan TNI dalam tindakan intimidatif terhadap buruh juga perlu dikaji ulang, mengingat tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara.
“Pasal 7 ayat 2 UU TNI menyatakan bahwa tugas keamanan bisa dilakukan jika dimintakan oleh pihak kepolisian, namun harus ada prosedur yang dijalankan,” jelas Yahya. Ia mempertanyakan apakah dalam pengamanan PT Duta Palma, keputusan tersebut adalah hasil dari kebijakan politik antara Presiden dan DPR.