Breaking News
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » Korban Pencurian di Deli Serdang Berujung Jadi Tersangka: Ini Alur Kejadiannya

Korban Pencurian di Deli Serdang Berujung Jadi Tersangka: Ini Alur Kejadiannya

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Persadaan Putra Sembiring (33), pemilik toko ponsel Promo Cell di Kabupaten Deli Serdang, awalnya merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus pencurian. Namun dalam perkembangannya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak kekerasan saat menangkap pelaku pencurian di tokonya.

Penangkapan tersebut dilakukan Putra bersama kakaknya, Leo Sembiring, serta tiga kerabat lainnya, yakni William, Prayoga, dan Satria. Kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan.

Berikut kronologi lengkap peristiwanya:

5 September 2025
Dua orang teknisi, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, mulai bekerja di toko Promo Cell dan menetap di dalam toko.

21 September 2025
Gleen Dito dan Rizki diduga mencuri sejumlah unit ponsel dari toko, termasuk OPPO A3x dan Infinix Note 40.

22 September 2025
Pihak Promo Cell melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pancur Batu, dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta.

23 September 2025
Putra bersama empat saudaranya memancing dan menangkap Gleen Dito serta Rizki secara mandiri.

Peristiwa ini kemudian menjadi pokok persoalan. Putra dan keluarganya menyatakan tidak melakukan kekerasan, sementara Gleen Dito mengaku mengalami pemukulan dan penyetruman.

26 September 2025
Orang tua Gleen Dito melaporkan dugaan pengeroyokan ke polisi dan melampirkan hasil visum sebagai bukti.

Polsek Pancur Batu lalu memfasilitasi mediasi antara pihak Putra dan pihak Gleen. Dalam mediasi tersebut, pihak Putra meminta ganti rugi Rp250 juta, sementara pihak Gleen hanya sanggup membayar Rp5 juta. Mediasi pun berakhir tanpa kesepakatan.

30 Desember 2025
Putra Sembiring resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

3 Januari 2026
Putra ditahan oleh penyidik sebagai tersangka.

19 Januari 2026
Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian.

2 Februari 2026
Nia Sihotang (38), istri Leo Sembiring, mengadukan perkara ini kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Pada malam harinya, Polrestabes Medan menggelar konferensi pers dengan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara untuk memaparkan posisi hukum perkara tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, tiga saudara Putra lainnya—William, Prayoga, dan Satria—ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO).

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less