BeritaNASIONAL

Korupsi Chromebook, Kejagung Soroti Proyek Kemendikbudristek

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Kejagung menjelaskan mengenai ihwal temuan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2022 saat Nadiem Makarim menjabat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya melalui Jamdatun sedang memberikan pendampingan pada proyek tersebut seperti yang diminta oleh Kemendikbudristek pada Selasa, (10/6/2025).

Ia juga mengatakan bahwa pendampingan tersebut oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah bekerja dan memberi rekomendasi mengenai proyek pengadaan laptop. Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan pelaksanaan rekomendasi dari JPN itu tergantung dari lembaga yang meminta atau membuat permohonan untuk pendampingan. 

“Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Harli.

Harli juga menjelaskan lebih lanjut baha temuan ini dari rekomendasi dari Tim Teknis. Namun rekomendasi dari Tim Teknis itu justru diubah menjadi sistem chromebook.

1 2Next page
Back to top button