HASANAH.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat periode 2021 hingga 2023 telah memasuki tahap penahanan sejumlah tersangka. Penyimpangan dana hibah ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.
Pada 2021, NPCI Jawa Barat menerima hibah sebesar Rp67 miliar untuk mendukung persiapan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua. Namun, KF, seorang pelatih, bersama SG, Ketua NPCI Jawa Barat, diduga terlibat dalam markup pengadaan sepatu atlet. Sedangkan pada 2022, dengan hibah senilai Rp19 miliar untuk PEPARDA di Bekasi, KF juga diduga membuat laporan fiktif untuk menyelewengkan Rp359 juta.
Selain itu pada 2023, dana hibah Rp36 miliar juga kembali diselewengkan. KF dan SG diduga meminjam Rp4,2 miliar yang belum dikembalikan hingga saat ini. Uang tersebut diduga dialihkan melalui beberapa rekening dan dicairkan tunai.
Tidak hanya itu, dana hibah operasional NPCI juga digunakan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bendahara NPCI, CPA, diduga menarik Rp1,2 miliar secara tunai atas perintah SG untuk kepentingan pribadi.