BeritaHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 194 Miliar Tom Lembong Dipenjara 4,5 Tahun

 

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menetapkan hukuman kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa total kerugian Tom Lembong mencapai Rp 194,71 miliar pada Jumat, (18/7/2025).

Hakim Anggota, Alfis Setyawan membacakan surat putusan untuk Tom Lembong dan menyatakan bahwa dirinya divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” ujar Alfis.

Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pada Kejagung mengatakan bahwa Tom Lembong telah mengakibatkan kerugian hingga Rp515 miliar dari total kerugian negara dalam kasus ini yaitu Rp578 miliar. Hal ini berdasarkan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Rp194,71 miliar serta kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Rp320 miliar.

1 2 3Next page
Back to top button