BANDUNGBerita

Kota Bandung Kian Perketat Pedagang yang Berada di Zona Merah

 

Tangkapan foto Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Senin, (19/2/2024) di Laswi, Kota Bandung.
Tangkapan foto Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Senin, (19/2/2024) di Laswi, Kota Bandung.

HASANAH.ID – BANDUNG. Penegakan hukum terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) makin diperketat di zona merah. Bahkan, pembeli kini dapat kena sanksi jika membeli dagangan PKL di zona merah pada Senin, (19/2/2024).

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema mengatakan bahwa hal ini agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi. Ia sudah menugaskan asisten daerah 1 mengkoordinir penegakan untuk regulasi tersebut.

“Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksinya tertulis ayat 2 adalah pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Hal ini menjadi konsekuensi untuk para pelanggar.

“Jika persoalan PKL tak dianggap serius, lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung,” kata Ema Langsung.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock