KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Rp436 Miliar dalam Kasus Rita Widyasari

HASANAH.ID, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta rumah petinggi Partai NasDem, Ahmad Ali. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tim penyidik mendatangi kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2). Penggeledahan berlanjut hingga malam hari di rumah Japto, dan hasilnya, KPK menyita 11 unit mobil, dokumen penting, uang dalam berbagai mata uang, serta barang bukti elektronik (BBE).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita. KPK terus mendalami dugaan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke tokoh-tokoh tertentu.
Dugaan adanya aliran dana hasil gratifikasi ke sejumlah elite Pemuda Pancasila semakin menguat setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Pada Juni 2024, tim penyidik juga menyisir rumah pengusaha batu bara yang menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Saat itu, belasan mobil mewah turut disita.