NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Rp436 Miliar dalam Kasus Rita Widyasari

Penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas. Hingga saat ini, KPK telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan mewah, termasuk Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes-Benz, dan Hummer. Sejumlah kendaraan tersebut tercatat atas nama pihak lain, termasuk perusahaan serta Endri Erawan, yang merupakan kakak ipar Rita sekaligus manajer Timnas Indonesia.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK mencatat total dana yang terindikasi dalam skema pencucian uang ini mencapai Rp436 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama pihak lain, tanah, serta disimpan dalam bentuk tunai.

Hukuman dan Keterlibatan dalam Kasus Lain

Saat ini, Rita Widyasari menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 menyatakan dirinya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock