HUKUM & KRIMINAL

KPK Dalami Peran Direksi ASDP dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan direksi PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) lainnya dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan ASDP periode 2021-2025, Djunia Satriawan.

“Saksi hadir dan diperiksa terkait peran yang bersangkutan bersama direksi lain dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset dan bangunan di wilayah Jawa Timur dengan nilai total mencapai Rp1,2 triliun. Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.

“Penyidik memasang tanda penyitaan pada delapan bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus ini,” tambah Budi pada Sabtu (24/5/2025).

Dari delapan bidang aset yang disita, tiga di antaranya merupakan rumah mewah di kompleks perumahan eksklusif Kota Surabaya, dengan salah satu bangunan bernilai sekitar Rp500 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp200 juta, perhiasan senilai Rp800 juta, serta jam tangan mewah berhiaskan berlian dan cincin berlian sebagai barang bukti.

Aset-aset tersebut merupakan hasil penyitaan lanjutan yang dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga mantan direksi PT ASDP, yakni mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Pada 13 Februari 2025, KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya sebagai upaya paksa,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp893 miliar. Kerugian tersebut di antaranya berasal dari kondisi kapal milik PT Jembatan Nusantara yang tidak layak, serta dugaan pemalsuan umur kapal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU terhadap 53 kapal yang diakuisisi.

Back to top button