Dalam kasus tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya dengan total ‘Ijon’ yang diberikan sebesar 9.5 Miliar Rupiah.
Hal ini terungkap dalam kurun waktu satu tahun terakhir, seperti dikatakan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak, sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Selain pemanggilan Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yaitu, Kabid PSDA pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi berinisial AGM, Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi berinisial DDH; Kabid Pembangunan Jembatan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi berinisial AFZ.
Juga Kabid Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Bekasi berinisial TI; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi berinisial AGJ; PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi berinisial HSR; dan PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi berinisial TLS. ***











