BeritaHUKUM & KRIMINAL

KPK Ungkap Modus Proyek Fiktif di PT PP, Kerugian Negara Capai Rp 80 Miliar

Ia menambahkan, dana yang dicairkan tersebut kemudian “mengalir ke pihak-pihak tertentu.” Atas kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena PT PP merupakan BUMN yang mengelola keuangan negara.

“Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Budi.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 9 Desember 2024. Namun, nama dan jabatan para tersangka belum diungkap. KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Kerugian negara sementara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ungkap Budi.

 

Previous page 1 2