BeritaHUKUM & KRIMINAL

KPK Ungkap Modus Proyek Fiktif di PT PP, Kerugian Negara Capai Rp 80 Miliar

 

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – KPK masih mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada modus proyek fiktif dalam perkara ini.

“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Menurut Budi, proyek-proyek fiktif tersebut dicairkan oleh oknum di PT PP dengan menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor. Namun, proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan.

“Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun tidak ada pengerjaan, tagihan atau invoice tetap diterbitkan untuk dasar pencairan dana.

“Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” kata Budi.

1 2Next page