KPK Ungkap Modus Proyek Fiktif di PT PP, Kerugian Negara Capai Rp 80 Miliar
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto KPK. (Sumber: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – KPK masih mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada modus proyek fiktif dalam perkara ini.
“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Menurut Budi, proyek-proyek fiktif tersebut dicairkan oleh oknum di PT PP dengan menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor. Namun, proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan.
“Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ada pengerjaan, tagihan atau invoice tetap diterbitkan untuk dasar pencairan dana.
“Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” kata Budi.
Ia menambahkan, dana yang dicairkan tersebut kemudian “mengalir ke pihak-pihak tertentu.” Atas kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena PT PP merupakan BUMN yang mengelola keuangan negara.
“Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Budi.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 9 Desember 2024. Namun, nama dan jabatan para tersangka belum diungkap. KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Kerugian negara sementara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ungkap Budi.
- Penulis: Hasanah 012
