KPK Usul Parpol Dibiayai Pemerintah, PDIP: Tak Semua Bisa dari APBN
- account_circle hasanah editor
- calendar_month Kamis, 6 Des 2018
- visibility 512
- comment 0 komentar
- print Cetak

KPK Usul Parpol Dibiayai Pemerintah, PDIP: Tak Semua Bisa dari APBN
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PDIP mengatakan usulan agar partai politik (parpol) dibiayai pemerintah yang digulirkan KPK merupakan usul lama yang kembali disegarkan. Tujuannya, agar sebagai organisasi parpol mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bersih.
“Dengan kondisi keuangan yang sehat dan transparan, parpol tidak perlu terlibat dalam proses pendanaan yang tidak jelas (underground financing), dan kader-kader partai tidak harus diuber-uber target setor,” ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Kendati demikian, Hendrawan menilai, di era sistem politik yang telanjur liberal, ketika terjadi pasar bebas perebutan suara untuk setiap kontestasi politik yang menyebabkan biaya politik menjadi sangat mahal, ide tersebut menjadi kurang relevan.
“Sekarang orang sudah bicara, batas anggaran adalah ufuk langit. Artinya, para investor demokrasi dan kontestasi menyediakan dana-dana kampanye dan aktivasi politik dalam jumlah sangat besar,” katanya.
“Saya kira tidak semua hal bisa dibiayai APBN. Biaya politik sudah semakin melangit. Yang bisa mungkin hanya kegiatan administrasi dan sosialisasi peran-peran dan fungsi-fungsi parpol dalam demokrasi dan realisasi perjuangan bagi kesejahteraan rakyat,” imbuh Hendrawan.
- Penulis: hasanah editor



