HASANAH.ID, JABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau seluruh tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa materi ini penting untuk kelancaran kampanye di berbagai platform media massa.
“Materi iklan kampanye bisa berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungan partai politik,” ujar Hedi dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan, materi iklan dapat berisi nama paslon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, serta gambar gabungan partai politik pendukung. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengenal lebih dalam sosok dan program dari masing-masing calon.
Hedi mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024, materi iklan kampanye harus diserahkan paling lambat 14 hari sebelum iklan kampanye resmi dimulai di media massa, yang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 23 November 2024. “Kami mengharapkan agar materi iklan kampanye ini diserahkan tepat waktu, yakni 14 hari sebelum jadwal iklan dimulai,” kata Hedi.