
HASANAH.ID, KBB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ripqi Ahmad Sulaeman, menyoroti pentingnya kerjasama antara KPU dan Bawaslu dalam menanggapi laporan pencatutan nama dalam pemilihan umum.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteruskan ke KPU untuk diverifikasi dan, jika terbukti benar, nama yang tercatut akan dihapus dari sistem.
“Untuk pencatutan nama, warga bisa melapor ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke KPU, dan kita akan menindaklanjuti nama-nama yang merasa dicatut,” jelas Ripqi saat ditemui di Lembang, ditulis Jumat, 9 Agustus 2024.
Ketika ditanya mengenai perbedaan proses penghapusan data jika dilaporkan langsung ke KPU atau melalui Panwascam, Ketua KPU KBB menjelaskan bahwa pengelolaan informasi pencalonan dilakukan oleh KPU.
“Jika warga melapor melalui Panwascam atau Bawaslu, biasanya akan ada proses rekomendasi dari Panwascam sebelum laporan disampaikan ke KPU,” tambahnya.
Ripqi juga menekankan pentingnya proses verifikasi faktual bagi calon perseorangan yang belum memenuhi syarat. Verifikasi ini akan berlangsung hingga keputusan final pada 19 Agustus 2024.