HASANAH.ID, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti membeberkan alasan bakal calon (balon) yang akan maju dalam kontestan Pilkada 2024 secara independen tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Diketahui pasangan bakal calon (balon) Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandung, yakni Hildan Kristo dengan Heri Sismoro.
Alasan KPU Kota Bandung mengembalikan dokumen persyaratan ke pasangan balon tersebut karena tidak memenuhi syarat balon independen.
Dalam pencalonan perseorangan ini, pasangan balon atau pendaftar harus mengumpulkan e-KTP dan formulir dukungan ke kantor KPU Kota Bandung.
Adapun form dukungan yang perlu dipenuhi yaitu sebanyak 6,5 persen sari Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2024 yang jumlahnya sebanyak 1.872.381 orang.
Oleh karena itu, pendaftar harus mengantongi sekitar 121.705 warga yang mendukungnya serta harus tersebar di 50 persen plus 1 total jumlah kecamatan di Kota Bandung, yaitu 16 kecamatan.