
“Tapi ternyata ketika akan melakukan perhitungan dokumen yang diserahkan oleh bersangkutan, kang Hildan, itu ternyata hanya mencapai di angka 4.065,” ucap dia.
Kendati dukungan tersebut telah melebihi syarat yang berlaku, yaitu minimal tersebar di 16 kecamatan, karena tidak memenuhi jumlah minimal suara dukungan maka tidak dapat lolos.
“Walaupun memang secara dukungan tersebut tersebar di 25 kecamatan yang melebihi yang harusnya 50 persen plus satu di 16 kecamatan. Namun untuk syarat dokumen itu tidak mencukupi, jadi masih jauh,” tukasnya.*** (Gilang