Berita

KPU Majalengka Dinyatakan Melanggar Administrasi, Begini Responnya

MAJALENGKA – Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengaku  belum menerima salinan putusan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang menyebutkan KPU Kabupaten Majalengka telah melakukan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2019. Agus mengatakan dia tidak hadir dalam sidang itu.

“Pertama, sampai saat ini kami, KPU Kabupaten Majalengka belum menerima salinan putusan terkait dengan dugaan pelanggaran administratif,” kata Agus, Senin (20/5/2019).

Namun, jelas Agus, dari hasil laporan dua komisioner yang menghadiri sidang putusan, ada beberapa hal yang dinilai tidak memenuhi asas keadilan. Terkait hal itu, KPU berencana akan melakukan koreksi ke Bawaslu Jabar.

“Dari laporan dua orang komisioner yang hadir, KPU Kabupaten Majalengka diputus melakukan pelanggaran administratif pemilu. Kami akan ajukan koreksi kepada Bawaslu Jabar atas putusan tersebut, yang menurut kami tidak diputus dengan adil dan terdapat beberapa kesalahan dalam penerapan hukum,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPU Majalengka dinyatakan melanggar beberapa hal dalam pelaksanaan pencoblosan 17 April 2019. Hal itu seperti yang tertuang dalam putusan sidang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu 2019.