
Khusus pilkada kali ini, kata Dewa, paslon tak perlu menghapus akun media sosial mereka setelah masa kampanye. KPU hanya melarang akun itu berkampanye di masa tenang.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pilkada ini akan menyerentakkan pemilihan di 270 daerah.
Tahapan pencalonan akan berlangsung 4-6 September. Kemudian KPU daerah akan menetapkan paslon pada 23 September. Setelah itu, para kandidat boleh langsung memulai kampanye.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember. Kandidat dipersilakan berkampanye melalui tatap muka, media massa, ataupun media sosial. Lalu pada 6-8 Desember, KPU mengadakan masa tenang, pasangan calon dilarang berkampanye. **