• REDAKSI
Thursday, February 9, 2023
  • Login
Hasanah.id
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • DPRD JABAR
  • lifestyle
  • REDAKSI
  • Strategies for Choosing the Finest Term Paper Writer

Home » NASIONAL » KPU Perbolehkan Penggunaan Videotron untuk Kampanye

KPU Perbolehkan Penggunaan Videotron untuk Kampanye

by hasanah editor
2018/10/17 17:29:48
in NASIONAL, POLITIK
0
1
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPU memperbolehkan peserta pemilu menggunakan videotron dalam berkampanye Pemilu 2019. Hal ini karena videotron masuk sebagai alat peraga kampanye.

“Alat peraga kampanye salah satunya videotron, tentu saja kita mempersilakan peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Pemasangan videotron untuk keperluan kampanye harus sesuai dengan aturan. Lokasi videotron kampanye harus sesuai tempat yang diizinkan pemerintah setempat.

“Memasang di tempat-tempat yang diizinkan pemerintah setempat. Alat peraga kampanye tidak berdiri sendiri tapi juga ada pemasangan pemasangan alat peraga kampanye, harus sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing,” kata Wahyu.

BeritaPilihan

Prabowo Beri Pujian untuk Presiden Jokowi

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Transportasi Hijau

Namun penggunaan videotron untuk kampanye bisa saja melanggar aturan karena lokasi pemasangan yang salah.

“Jadi bisa saja alat peraga kamapanyenya benar, tapi tempatnya salah jadi itu bisa jadi pelanggaran juga karena di tempat yang salah,” kata Wahyu.

“Kami sudah menyebarkan juknis selain kita memfasilitasi alat peraga kampanye, kami persilakan peserta pemilu mempersiapkan alat peraga kampanye dengan jumlah yang terbatas,” sambungnya.

Soal videotron dan alat peraga kampanye diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 32 dan 34 tentang kampanye.

Terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan iklan di videotron. Di antaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah hingga rumah sakit.

Tempat lain yang dilarang juga akan ditetapkan berdasarkan koordinasi KPU dan pemerintah daerah setempat. Aturan terkait isi dan ukuran videotron terdapat pada pasal 32, sedangkan aturan terkait tempat yang dilarang terdapat pada pasal 34. news.detik.com

Tags: Gambar Utama
Previous Post

Tandingi ‘Gerakan Emas’ Prabowo, Tim Jokowi Tawarkan ‘Manusia Unggul’

Next Post

Polisi Uji Balistik Peluru Nyasar DPR yang Baru Ditemukan

BeritaTerkait

Badan Pangan Nasional

Prabowo Beri Pujian untuk Presiden Jokowi

February 8, 2023
102
DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Transportasi Hijau

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Transportasi Hijau

February 2, 2023
104
Presiden Nilai Pasar Sukawati Bali Siap Beroperasi

Presiden Nilai Pasar Sukawati Bali Siap Beroperasi

February 2, 2023
101
Megawati Soekarnoputri Tanyakan Keseriusan Kaesang Pangarep Maju Ke Dunia Politik

Megawati Soekarnoputri Tanyakan Keseriusan Kaesang Pangarep Maju Ke Dunia Politik

January 31, 2023
167
PKS Akhirnya Dukung Anies Baswedan

PKS Akhirnya Dukung Anies Baswedan

January 31, 2023
129
LSI Rilis Hasil Survei Terbaru, PDI Perjuangan Masih Diatas

LSI Rilis Hasil Survei Terbaru, PDI Perjuangan Masih Diatas

January 24, 2023
224
Peringati HUT PDI Perjuangan Ke-50, Tim Bola Volly Putri Desa Cijurey Juarai Turnamen ‘Teh Ineu Cup’

Peringati HUT PDI Perjuangan Ke-50, Tim Bola Volly Putri Desa Cijurey Juarai Turnamen ‘Teh Ineu Cup’

January 16, 2023
257
Peringati HUT PDI Perjuangan Ke-50, Ineu Purwadewi Gelar Turnamen Bola Volly Putri Di Kabupaten Majalengka

Peringati HUT PDI Perjuangan Ke-50, Ineu Purwadewi Gelar Turnamen Bola Volly Putri Di Kabupaten Majalengka

January 9, 2023
125
KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka

January 6, 2023
519
dadan tri yudianto

Dadan Tri Yudianto Berbagi Asih Bersama Lansia

January 4, 2023
159
Next Post
Polisi Uji Balistik Peluru Nyasar DPR yang Baru Ditemukan

Polisi Uji Balistik Peluru Nyasar DPR yang Baru Ditemukan



Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • lifestyle
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In