KPU memperbolehkan peserta pemilu menggunakan videotron dalam berkampanye Pemilu 2019. Hal ini karena videotron masuk sebagai alat peraga kampanye.
“Alat peraga kampanye salah satunya videotron, tentu saja kita mempersilakan peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Pemasangan videotron untuk keperluan kampanye harus sesuai dengan aturan. Lokasi videotron kampanye harus sesuai tempat yang diizinkan pemerintah setempat.
“Memasang di tempat-tempat yang diizinkan pemerintah setempat. Alat peraga kampanye tidak berdiri sendiri tapi juga ada pemasangan pemasangan alat peraga kampanye, harus sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing,” kata Wahyu.
Namun penggunaan videotron untuk kampanye bisa saja melanggar aturan karena lokasi pemasangan yang salah.
“Jadi bisa saja alat peraga kamapanyenya benar, tapi tempatnya salah jadi itu bisa jadi pelanggaran juga karena di tempat yang salah,” kata Wahyu.