Breaking News
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » KPU Perbolehkan Penggunaan Videotron untuk Kampanye

KPU Perbolehkan Penggunaan Videotron untuk Kampanye

  • account_circle hasanah editor
  • calendar_month Rabu, 17 Okt 2018
  • visibility 532
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Kami sudah menyebarkan juknis selain kita memfasilitasi alat peraga kampanye, kami persilakan peserta pemilu mempersiapkan alat peraga kampanye dengan jumlah yang terbatas,” sambungnya.

Soal videotron dan alat peraga kampanye diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 32 dan 34 tentang kampanye.

Terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan iklan di videotron. Di antaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah hingga rumah sakit.

Tempat lain yang dilarang juga akan ditetapkan berdasarkan koordinasi KPU dan pemerintah daerah setempat. Aturan terkait isi dan ukuran videotron terdapat pada pasal 32, sedangkan aturan terkait tempat yang dilarang terdapat pada pasal 34. news.detik.com

  • Penulis: hasanah editor
expand_less