“Kami sudah menyebarkan juknis selain kita memfasilitasi alat peraga kampanye, kami persilakan peserta pemilu mempersiapkan alat peraga kampanye dengan jumlah yang terbatas,” sambungnya.
Soal videotron dan alat peraga kampanye diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 32 dan 34 tentang kampanye.
Terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan iklan di videotron. Di antaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah hingga rumah sakit.
Tempat lain yang dilarang juga akan ditetapkan berdasarkan koordinasi KPU dan pemerintah daerah setempat. Aturan terkait isi dan ukuran videotron terdapat pada pasal 32, sedangkan aturan terkait tempat yang dilarang terdapat pada pasal 34. news.detik.com