POLITIK

KPU Tak Masalah Tes Baca Alquran bagi Capres-Cawapres

Namun demikian, kata Hasyim, KPU tidak bisa menjadi penyelenggara tes mengaji. Karena, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban tugas KPU selaku penyelenggara pemilu.

“Kalau KPU kan urusan pemenuhan syarat calon, kan sudah selesai. Dan yang diurus KPU kan syaratnya yang dituangkan dalam undang-undang. Kalau di luar undang-undang, KPU tidak bisa melakukan pengujian atau tes,” kata Hasyim.

Dewan Ikatan Dai Aceh sebelumnya mengusulkan sekaligus mengundang pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2019 untuk mengikuti tes baca Alquran. Tes itu diharapkan bisa menyudahi politik identitas yang marak belakangan ini. CNNIndonesia.

Previous page 1 2
Back to top button