HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – PPN pertama kali diterapkan di Indonesia pada 1 April 1985, menggantikan sistem Pajak Penjualan (PPn). Tarif awal PPN saat itu ditetapkan sebesar 10%. Kebijakan ini tetap berlaku hingga pemerintah meningkatkan tarif menjadi 11% pada tahun 2022. Kenaikan tarif ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa tarif PPN dapat berkisar antara 5% hingga 15%
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus Universitas Pendidikan Indonesia, Sabrina Alfarissy, menyoroti penerapan tarif 12% yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 akan memicu protes masyarakat karena dinilai memberatkan, terutama di tengah perekonomian yang masih menghadapi dampak krisis global dan inflasi.
“Kalau misalnya PPN naik, itu juga bakal berpengaruh ke harga pokok, harga pembelian dan berpengaruh juga ke daya beli masyarakat yang akhirnya menurun,” ujarnya pada Kamis, 26 Desember 2024.
Penolakan serupa juga datang dari Front Mahasiswa Nasional, Ainul Mardhyah yang menilai kenaikan tarif PPN memiliki implikasi besar terhadap daya beli masyarakat. Harga barang kebutuhan pokok ikut meningkat, sementara pendapatan masyarakat, terutama dari golongan menengah ke bawah, tidak mengalami peningkatan yang seimbang.