BANDUNG

Kronologi Kasus Sengketa Tanah Dago Elos dan Respons Polisi Mengundang Kontroversi

HASANAH.ID – Kericuhan melanda Jalan Raya Ir H Djuanda, Dago, Kota Bandung, saat warga Dago Elos memprotes penanganan polisi terhadap kasus sengketa tanah yang melibatkan cucu George Henrik Muller.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena penolakan laporan dan respons polisi yang dituduh kurang responsif.

Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, tiga cucu George Henrik Muller, menggugat tanah yang menjadi tempat tinggal ribuan warga selama puluhan tahun sebagai hak waris dengan menggunakan Eigendom Verponding.

Baca Juga: Dukung Proyek Infrastruktur Hijau Indonesia, Jerman Siap Kucurkan

Namun, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa batas akhir konversi tanah Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia adalah per September 1980.

Dilansir dari Tirto, Meski tenggat waktu telah berlalu, Muller bersaudara menggugat tanah di meja hijau. Meski kalah pada tingkat Kasasi, mereka berhasil memenangkan gugatan melalui Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 109 PK/Pdt/2022.

1 2 3Next page
Back to top button