Berita

KRPI Mendukung Presiden Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan

Rekomendasi lainnya lanjut Djamaludin dengan mengevaluasi regulasi turunan dari PP 78/2015 agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau ketidaksesuaian kebijakan antara PP dan regulasi turunan.

Dia mencontohkan, dalam PP 78/2015 diamanatkan seluruh perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah (SUSU) dan melampirkan SUSU tersebut pada saat mendaftarkan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke Dinas Tenaga Kerja.

Sementara itu, dalam aturan turunan PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017, kata “melampirkan” diganti dengan “memerlihatkan”.

Penggunaan diksi yang berbeda di dalam PP dan Permenaker mengakibatkan perbedaan dalam praktek dan dampak hukum dari dijalankannya PP 78/2015.

Selanjutnya, kata Djamaludin Malik, dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya implementasi kebijakan pengupahan.

Revisi terhadap PP 78/2015 tanpa disertai penguatan dari sisi pengawasan dan penegakan hukumnya, tidak akan memberikan dampak positif terhadap perbaikan kualitas upah pekerja Indonesia.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button