Jelang hari buruh nasional 1 Mei 2019, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mendukung rencana Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“KRPI mengapresiasi kemauan politik positif Presiden sebagai bagian dari rencana kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia, khususnya kalangan pekerja Indonesia,” kata Ketua Bidang Buruh Industri KRPI, Djamaludin Malik di Jakarta, dalam keterangan secara tertulis, Selasa (30/4/2019).
Bagi KRPI, kata Djamaludin Malik, kebijakan politik pengupahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kesejahteraan Pekerja, yang juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup Sumber Daya Manusia Indonesia.
“Terkait revisi PP 78/2015, KRPI merekomendasikan kepada Pemerintah Jokowi merevisi Pasal 44 dan 45 di PP 78/2015 dengan memasukkan penambahan item Komponen Hidup Layak (KHL) yang menitikberatkan pada kualitas KHL, bukan kuantitas,” kata Djamaludin Malik.