“Oleh karenanya kami memohon kepada Dirjen Pas untuk mengijinkan kami, kuasa hukum dan keluarga untuk segera bertemu. Kami belum bertemu, keluarga pun ini merindukan mereka. Itu sebabnya kami melakukan audiensi dengan mereka, ke Dirjen Pas dan Komnas HAM,” ujarnya.
Jutek menyoroti tentang kejadian 8 tahun lalu tentang undangan pemanggilan klarifikasi. Ia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi agar saksi bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Jangan sampai terjadi lagi kejadian 8 tahun yang lalu. Kami mohon ke Dirjen PAS dan Komnas HAM untuk memantau kasus ini selama mereka dijadikan saksi, mereka bisa secara bebas, mandiri tidak ada tekanan, tidak ada hambatan dalam menyatakan apa yang sebenarnya terjadi,” tukasnya.*** (Gilang)