HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa Hukum terdakwa dalam kasus sengketa lahan Dago Elos, Nurfalah menilai penerapan pasal kepada kliennya, yakni Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, tidak memenuhi unsur pidananya.
“Padahal kita dari kuasa hukum, seharusnya penerapan dari Pasal 263 ayat 1 maupun 263 ayat 2, maupun 266 ayat 1 maupun 2, itu sebenarnya harus dulu bisa dibuktikan dulu siapa yang membuat surat palsu tersebut,” bebernya usai sidang di PN Bandung, Selasa, 12 Agustus 2024.
Dia juga menyoroti ekspesi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya soal penyebutan Heri Muller menyuruh lip membuat surat akta kelahiran palsu.
Selain itu, Ia menuturkan, Dodi Rustandi menyampaikan bahwa orang yang bernama Amas disuruh untuk membuat surat akta palsu untuk menambah nama “Muller”.
“Sebenarnya itu harus dibuktikan dulu, mana Amas, sebagai pelaku 263 ayat 1-nya. Mana Iip pelaku 263 ayat 1-nya. Jadi jangan langsung masuk ke ayat 2, yaitu sebagai pengguna,” ucapnya.