“Jadi harapan kami, jawaban Eksepsi dari Jaksa itu kami harapkan oleh majelis hakim bisa diabaikan, sehingga baik untuk Heri Muller maupun Dodi Muller bisa dibebaskan. Itu saja ya,” sambungnya.
Sebelumnya, Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan di Dago Elos.
Keduanya disinyalir memalsukan akta kelahiran dengan menambahkan nama Muller dan mengaku sebagai sebagai ahli waris dari seorang bernama Goerge Hendrik Muller.
Kemudian sosok Goerge Hendrik Muller mengaku sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, dengan luas puluhan ribu meter persegi.***