Yunandar menambahkan, peran atau manfaat Brida untuk daerah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden tentang BRIN dan BRIDA itu punya peran untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan riset di daerah dan semua stakeholder di daerah nantinya akan dikoordinasikan oleh BRIDA sehingga bisa menghasilkan hasil riset iptek dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di daerah khususnya di Provinsi Jawa Barat.
“Peran dan manfaat Brida sendiri untuk daerah ini sesuai dengan amanat di peraturan presiden tentang BRIN dan BRIDA punya peran untuk saling berkoordinasi dan bisa memfasilitasi kegiatan riset di daerah sehingga nantinya semua stakeholder yang ada di daerah bisa dikoordinasikan oleh BRIDA untuk bisa menghasilakan hasil riset iptek yang bisa kita manfaatkan untuk kepentingan pembangunan di daerah khususnya di provinsi jawa barat,” Tambah Yunandar.
Yunandar juga berharap, Walaupun BRIN dan BRIDA merupakan lembaga yang berdiri sendiri namun dengan adanya perda ini akan saling terkoneksi untuk menghasilkan hasil riset terbaik dan memberikan manfaat yang besar.