Hasanah.id– Sejak awal bulan Juni Pemkot Cimahi mengeluarkan kebijakan pengurangan PBB tahun 2020 hingga 100 persen untuk ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu atau buku. Adanya program penghapusan hingga diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disambut antusias oleh masyarakat Kota Cimahi.
Hal itu terlihat dari antrean pembayaran di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah pada Senin lalu.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat, pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam sepekan terakhir, hasil dari pembayaran 3.962 wajib pajak mencapai Rp 971 juta.
Peningkatan dratis itu, setelah diberlakukan kebijakan pengurangan pembayaran PBB ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat Kota Cimahi.