Atalia menyatakan bahwa penolakan terhadap Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya adalah sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang dimulai sejak 1912 dan diperkuat dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.
Menurutnya, Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk kepribadian anggota Pramuka yang menghargai nilai-nilai kebangsaan, menjaga NKRI, dan mengamalkan Pancasila.
“Kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa,” kata Atalia.
Atalia menekankan bahwa Kwarda Pramuka Jabar tidak hanya menolak Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tetapi juga merekomendasikan agar Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah.
Namun, Kwarda Jabar juga akan melakukan penyempurnaan program dan kegiatan Pramuka ke depan.