Kwarda Jabar Tolak Cabut Status Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah
- account_circle Hasanah 013
- calendar_month 02 April 2024, 17:29 WIB
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, JABAR – Pramuka kini bukan lagi ekstrakurikuler wajib di sekolah setelah Mendikbudristek mengeluarkan aturan No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pendidikan kepramukaan tidak wajib diikuti oleh siswa-siswi. Hal itu tertulis pada Pasal 35 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Menyikapi peraturan itu, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat (Jabar) menolak pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Penolakan itu diungkapkan oleh ketua Kwarda Pramuka Jabar, Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap.
“Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah” ucap Atalia.
Atalia menyatakan bahwa penolakan terhadap Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya adalah sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang dimulai sejak 1912 dan diperkuat dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.
Menurutnya, Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk kepribadian anggota Pramuka yang menghargai nilai-nilai kebangsaan, menjaga NKRI, dan mengamalkan Pancasila.
“Kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa,” kata Atalia.
Atalia menekankan bahwa Kwarda Pramuka Jabar tidak hanya menolak Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tetapi juga merekomendasikan agar Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah.
Namun, Kwarda Jabar juga akan melakukan penyempurnaan program dan kegiatan Pramuka ke depan.
“Kami merekomendasikan agar kegiatan Kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan berbagai penyempurnaan. Prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan Pramuka tetap bisa dilaksanakan pada Kurikulum Merdeka dengan memberikan pilihan kepada peserta didik sesuai minat mereka, baik dalam model blom, aktualisasi, maupun reguler,” jelas Atalia.***
- Penulis: Hasanah 013



