HASANAH.ID, JABAR – Pramuka kini bukan lagi ekstrakurikuler wajib di sekolah setelah Mendikbudristek mengeluarkan aturan No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pendidikan kepramukaan tidak wajib diikuti oleh siswa-siswi. Hal itu tertulis pada Pasal 35 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Menyikapi peraturan itu, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat (Jabar) menolak pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Penolakan itu diungkapkan oleh ketua Kwarda Pramuka Jabar, Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap.
“Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah” ucap Atalia.