HASANAH.ID, JABAR — Pemerintah pusat berencana untuk mendatangkan dokter asing untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di berbagai wilayah di Tanah Air.
Oleh karena itu, aturan ketat akan diberlakukan kepada dokter asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokter asing diizinkan bekerja di Indonesia jika memiliki spesialisasi tertentu yang memang dibutuhkan.
“Kita utamakan dokter-dokter yang memang spesialis tertentu,” kata Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 2 Agustus 2024.
Selain itu, dokter asing harus bekerja di rumah sakit yang membutuhkan keahlian mereka. Terkait penempatan dokter asing, Budi menjelaskan akan ada pembatasan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Menurutnya, kebijakan ini sangat penting lantaran masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses dokter spesialis.
“Masyarakat banyak yang meninggal karena nggak bisa akses ke dokter spesialis, untuk itu, ini yang kita pengen dorong,” ucapnya.
Budi berharap, kehadiran dokter spesialis dari luar negeri bisa membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
“Kebijakan ini menjadi solusi sementara untuk memperluas akses medis di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga spesialis,” pungkasnya.*** (Gilang)