Berita

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Dirut Iwan Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri

HASANAH.ID – Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Salah satu langkah terbarunya adalah mencegah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama perusahaan tekstil raksasa tersebut, bepergian ke luar negeri.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Senin, 19 Mei 2025. Langkah ini diambil oleh penyidik untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit dari bank kepada Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pencegahan dilakukan agar pemeriksaan terhadap Iwan dapat dilakukan sewaktu-waktu ketika keterangannya dibutuhkan.

“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan juga telah dijadwalkan, meskipun waktu pelaksanaannya belum dipastikan oleh penyidik.

“Info penyidik minggu ini ya,” ucap Harli.

Pencegahan terhadap Iwan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Sebelumnya, Iwan juga telah diperiksa dalam status sebagai saksi pada Senin, 2 Juni 2025, dalam kasus yang sama.

Iwan Kurniawan diketahui merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan pada 21 Mei 2025, Kejagung mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit dari dua bank pelat merah kepada Sritex.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua tersangka lainnya adalah Zainuddin Mappa yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Dalam kasus ini, Bank DKI diketahui telah menyalurkan kredit kepada Sritex senilai Rp149 miliar. Sementara itu, Bank BJB menggelontorkan kredit yang lebih besar, yakni mencapai Rp543 miliar.

Back to top button