Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Berlanjut ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

HASANAH.ID – Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke tahap penyidikan. Langkah tersebut disebut kuasa hukum Jokowi sebagai bentuk pengakuan bahwa laporan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan mengandung unsur pidana.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa keputusan penyidik untuk meningkatkan perkara ke penyidikan menjadi indikator penting bahwa laporan tersebut valid.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” ujar Rivai Kusumanegara kepada awak media pada Sabtu (12/7/2025).
Rivai juga mengungkapkan harapan kliennya agar nama baiknya dapat dipulihkan seiring dengan proses hukum yang berlangsung. Ia memastikan bahwa timnya akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini memasuki ranah persidangan.
“Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” lanjutnya.
Pihak pengacara juga menegaskan bahwa pemantauan terhadap perkembangan kasus akan terus dilakukan secara intensif. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan menghasilkan kejelasan hukum.
“Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” tambah Rivai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menginformasikan perkembangan terbaru dari laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi. Penyidik disebut telah melaksanakan gelar perkara terhadap laporan tersebut pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyelidikan atas enam laporan polisi yang diterima telah dilakukan oleh penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli, pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditemukan adanya unsur pidana dalam salah satu laporan yang diajukan oleh pelapor atas nama Ir HJW. Hal inilah yang menjadi dasar ditingkatkannya status laporan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.