Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana menyebutkan bahwa digitalisasi dalam transaksi jual beli merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan di tengah pandemi.
“Digitalisasi dalam proses transaksi adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda di tengah situasi pandemi Covid-19. Sebisa mungkin kita hindari transaksi tunai karena berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan tukas Ngatiyana,”ungkapnya.
Ngatiyana mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Kemeterian Perdagangan terkait hal tersebut, “BI dan Kemendag RI telah melakukan langkah yang tepat untuk mempercepat digitatalisasi transaksi yang menjadi kebutuhan warga di masa pandemi ini melalui pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard dalam memudahkan pelaku usaha dalam transaksi digital.”paprnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang juga turut hadir dalam Launching Pasar Digital Kota Cimahi mengungkapkan dua kata kunci dari program ini adalah inovasi dan digitalisasi.